Kemendagri Minta Petahana Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mematuhi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana kepala daerah harus cuti saat masa kampanye. 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sonny Sumarsono menegaskan, seluruh kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada, harus cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye. 

"Prinsipnya, gubernur atau kepala daerah memang harus cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Ini sudah ada di perundang-undangan," kata dia, Selasa (2/8). 

Dirinya menjelaskan jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, maka dikhawatirkan akan memakai kekuasaannya untuk mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk memobilisasi kepentingan politik. 

"Kalau dia tidak cuti, maka akan dikhawatirkan akan menggunakan kekuasannya untuk mengontrol keuangan daerah dan netralitas pegawai pemerintah akan diragukan," tambahnya. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau cuti atau izin tidak masuk kerja selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, yakni dari 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. 

Dia tidak mau cuti karena ingin mengawasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 yang bertepatan dengan masa kampanye.(p/ab)